MEDAN - Polsek Patumbak mengungkap dua kasus perampokan dengan modus menjadikan wanita sebagai pancingannya selama sebulan terakhir.


Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka termasuk satu di antaranya wanita berhasil diamankan petugas.

Para pelaku yakni MDFS (26), warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, JM (28), warga Jalan Perhubungan, A (29), warga Jalan Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak dan seorang wanita, NHS (19) warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MDFS dan JM.

Dalam aksinya, tersangka merampok sepeda motor milik korbannya, Rajin Purba (52), warga Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (8/11/2021) lalu.

“Modusnya tersangka menggunakan wanita sebagai pancingan. Saat korban melintas, tersangka wanita, N (DPO) meminta tumpangan pada korban untuk diantarakan ke Perumahan Oma Deli. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku yang sudah menunggu langsung memukul korban hingga terjatuh. Lalu ketiganya kabur membawa sepeda motor korban," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan, Selasa (7/12/2021).

Dari kejadian tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kanit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, saat itu, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka dari lokasi berbeda.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor korban pada pria bernama Siregar di kawasan Tembung seharga Rp.4 juta. Adapun uang tersebut dibagi-bagi para tersangka dan sisanya digunakan untuk foya-foya. Kini kasusnya masih terus kita dalami," jelas eks Kapolsek Pancurbatu ini.

Selain itu, kata Faidir, pihaknya juga mengungkap kasus perampokan lainnya yang dengan modus yang sama. Korbannya adalah Dedi Hermansyah (20), warga Jalan Flamboyan III, Kecamatan Sunggal.

"Awalnya korban chatting dengan tersangka NHS, lalu, saat itu, tersangka NHS menyuruh korban datang ke kosnya di kawasan Jalan Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, sembari meminta rokok, Kamis (2/12/2021). Sesampainya di lokasi, tersangka menyuruh korban masuk ke dalam kamar, sementara tersangka NHS memanggil rekannya yang lain," kata Kompol Faidir.

Saat berada di dalam kamar, sebut Faidir, para tersangka mengambil harta benda korban berupa uang, cincin dan handphone. Selain itu tersangka juga mengancam korban menggunakan senjata tajam.

"Saat tersangka lengah, korban berhasil kabur dan langsung melapor ke Polsek Patumbak. Selanjutnya langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku hari itu juga bersama barang bukti Yamaha Vixion pelat BK 6590 ZAM, sebilah pisau stainless dan 1 unit handphone," sebutnya.

Para tersangka, kata Faidir, merupakan residivis atas kasus perampokan dan sudah dihukum beberapa tahun lalu.

"Imbas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Medan Area ini.