LABUHANBATU - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan 6 tersangka dan barang bukti sabu berat total 100,80 gram. Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati menyampaikan, keenam pelaku yaitu BDS alias Boby (24), ditangkap pada Selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 di Jl WR Supratman Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 gram bruto.
 
"Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap AAN alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23). Keduanya ditangkap Selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 di Jl Ahmad Yani Rantau Prapat dan dari kedua TSK ini disita sabu seberat 60,18 gram bruto," jelasnya, Senin (6/13/2021). 
 
Adapun WTS alias Topan adalah adik kandung dari Boby. Selanjutnya dari penangkapan TSK Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak, Kecamatan Portibi, Kabupaten Palas pada Rabu 1 Desember 2021 sekira pukul 05.00 berhasil menangkap seorang TSK lagi berinisial SH alias Sutan (26). Di mana peran Sutan adalah penghubung dengan jaringan yang ada di luar Kota Rantau Prapat 
 
"Menurut keempat tersangka ini terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak," bebernya. 
 
Selanjutnya penangkapan terhadap eorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada Rabu 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 berinisial DP alias Dimas (21), dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 gram. 
 
Pada Kamis 2 Desember 2021 sekira pukul 18.20 dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN alias Ningsih (44). Tersangka ditangkap di Jl Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vixion Merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy.
 
"Dari Ningsih disita sabu seberat 6,10 gram. Adapun tersangka ini adalah suaminya saat ini sedang berada dia Lapas juga karena kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba adalah karena himpitan ekonomi. Keenam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.