MEDAN - Pengemudi Angkutan Kota (Angkot) maut di Medan penerobos palang pintu kereta api yang menewaskan empat korban diketahui positif narkotika. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Harto Manalu (43), warga Jalan Batang Kuis, Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Selain itu, pengemudi angkot tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan salah satu kelengkapan dokumen berkendara.

Bahkan, sebelum peristiwa maut yang menyebabkan empat penumpang angkot BK 1610 UE yang dikemudikan Harto Manalu meninggal dunia setelah ditabrak kereta api Sri Lilawangsa U85 dari arah Binjai, sang sopir tersebut sempat minum tuak di pangkalan bersama teman-temannya sesama sopir.

"Empat hari sebelum kejadian, ia menggunakan sabu-sabu dan minum tuak," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di dampingi Kasatlantas AKBP Sonny W Siregar di Pos Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Senin (6/12/2021).

Akibat perbuatannya, kata Kapolrestabes, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5), sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

"Sedangkan Pasal 310 Ayat 4, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," pungkasnya.

Berikut nama-nama korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan tersebut

1. Batara Arengga Nasution (38) warga Jalan Kayu Putih No 9, Kecam Medan Deli.

2. Faida Annaila Harahap (7) warga Jalan Karya Gang Karang Anyar Medan.

3. MR – X (pria).

4. Asmanur 42) warga Jalan Karya Medan.

Sedangkan yang luka – luka ada 6 orang yakni.

1. Novita Arian (22) warga Jalan Kuali No 3 Medan.

2. Eni Sureni Boru Tarigan (18) warga Barung Kersap Kecamatan Munthe Kabupaten Karo.

3. Putri Sefyaswan (19) warga Jalan Karya Medan.

4. Bayu Sulaiman (26) warga Jalan Pasar Pipa Medan.

5. Lindawati Sihotang (38) warga Jalan Gereja, Gang Aman Medan.

6. Farida Ratnawati (62) warga Jalan Ahmad Yani, Kota Binjai.

Sementara itu, Harto Manalu mengaku menyesal melakukan perbuatan itu.

"Saya mengaku lalai dan dengan kondisi lagi mabuk karena minum tuak," kilahnya.