TEBINGTINGGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menggerebek sebauh rumah terduga pengedar sabu yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Tebingtinggi, Rabu (1/12/2021). Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 12,20 gram.
Terduga pengedar sabu yang diketahui berinisial Her alias Lina (37), diamankan di kediamannya Jalan Kenari Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing, Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono melalui Kasihumas Iptu Agus Arianto, Senin (6/12/2021) membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu yang merupakan IRT.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kenari, Kelurahan Deblod Sundoro, sering terjadi adanya peredaran gelap narkotika," kata Iptu Agus Arianto.

Kemudian tim opsnal dipimpin Kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu langsung merespon dengan mendatangi alamat dimaksud. Setibanya di lokasi, polisi langsung mengepung rumahnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan dan isi rumah pelaku.

"Hasil pengeledahan, petugas menemukan 1 buah dompet rajut warna merah yang berisikan sejumlah barang bukti jenis sabu dengan berat bersih 12,20 gram dan beberapa peralatan untuk mengemas sabu di kamar pelaku. Pelaku mengakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," papar Kasi Humas Polres Tebingtinggi.

Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasi Humas Polres Tebingtinggi.