SERGAI - Seorang pria berinisial ZN alias Izul (45) warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringgin, Kabupaten Deli Serdang, diserahkan ke Mapolsek Pantai Cermin, Minggu (5/12/2021).

Pasalnya, Zul ditangkap dalam kasus pencurian ternak kambing milik korban Ponidi alias Sipon (55) warga Dusun III, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai tepatnya di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Sergai yang terjadi pada Sabtu (4/12) sekira pukul 13.00 di Dusun I Pantai Cermin Kanan, Pantai Cermin, Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud melalui Kapolsek Pantai Cermin, Iptu M Tambunan kepada kru media, Senin (6/12) membenarkan penangkapan pelaku pencurian ternak kambing milik warga Pantai Cermin.

Menurut Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/12) sekira pukul 13.30, ketika korban sedang memasak di rumahnya yang terletak Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

"Tidak lama kemudian datang kepala dusun I Bagus (20) menjemput dan membawa korban ke Theme Park Pantai Cermin dengan maksud untuk memperlihatkan 1 ekor kambing betina warga putih yang sedang diamankan saksi Hartanto petugas kepolisian," kata Iptu M Tambunan.

Setiba di lokasi, sambung Kapolsek, korban mengenali bahwa kambing yang diamankan tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan saksi, kambing tersebut diambil pelaku saat kambing milik korban sedang mencari makan di tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di areal Pantai Cermin.

"Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 ekor hewan kambing betina warna putih, sehingga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.500.000," papar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saat ini tersangka dan barang bukti satu ekor kambing sudah diamankan di Mapolsek Pantai Cermin guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Mantan Kanit I Satreskrim Polres Sergai.