JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya sebagai bagian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan dua aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto agar tak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," kata Tongam dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (4/12/2021).

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar investasi ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi:

CSPmine - Money game dengan modus penawaran investasi aset kripto.

Sultan Digital Payment - Penawaran investasi aset kripto tanpa izin.

Emas 24K Community - Penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game.

Platinumindo - Money game

RoyalQ Indonesia - Perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin

Robot Trading Maxima Margin - Perdagangan robot trading tanpa izin

Robot Trading Revenue Bintang Mas - Perdagangan robot trading tanpa izin

Tikvee - Money game

PT Rechain Digital Indonesia - Perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.*