SERGAI - Unit Reskrim Polsek Firdaus mengamankan pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Kabupaten Rokan Hulu, Riau di wilayah Hukum Polres Sergai, Kamis (2/12/2021). Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku diketahui berinisial H alias Herman (24) warga Dusun IV Desa Rambah Samo, Kecamatan Rokan Hulu, Kabupaten Riau.
 
Pelaku ditangkap di teras samping rumah korban Susanti (26) warga Dusun XV Kampung Jati Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, yang terjadi pada Senin (29/12) sekira pukul 08.00 di rumah korban. 
 
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus, agar pelaku dapat diproses secara hukum. 
 
Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Iptu Rahmad Mulia Purba, Jumat (3/12/2021) membenarkan peristiwa penangkapan pelaku kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Sergai.
 
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/12) sekira pukul 08.00, saat bapak korban mengeluarkan sepeda motor Honda Supra 125 dengan nopol BK 2495 NAF dari dalam rumah dan diparkir di teras samping rumah korban.
 
Selanjutnya, sepeda motor dinyalakan guna memanaskan mesin sepeda motor. Kemudian bapak korban masuk ke rumah guna menyapu lantai dalam rumah.
 
"Saat itulah pelaku datang dan langsung mengambil serta membawa lari sepeda motor milik korban yang rencananya langsung dibawa ke Pekan Baru untuk dijual," kata Kapolsek Firdaus.
 
Mengetahui peristiwa tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmad Mulia Purba langsung berkoordinasi dengan warga Dusun XV Kampung Jati agar warga segera menginformasikan apabila mengetahui keberadaan pelaku.
 
Atas informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan pengintaian dan pelaku berhasil ditangkap. 
 
"Atas perbuatannya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Firdaus guna pemeriksaan lebih lanjut guna mencari keberadaan barang bukti hasil kejahatannya," pungkasnya.