LABUHANBATU - Organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) memberikan santunan kepada ahli waris advokat yang meninggal dunia. Penyerahan santunan sebesar Rp 27,5 juta dilaksanakan di Restoran Sederhana Komplek OCBC Ringroad, Rabu (1/12/2021).
 
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD PPKHI Sumut Revino Rustam mengatakan, setiap anggota aktif PPKHI diberikan asuransi kematian sebesar 27,5 juta rupiah.
 
"Saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Maka sudah layaklah ahli waris yang ditinggalkan advokat yang meninggal tergabung di PPKHI mendapat santunan asuransi sebagai bentuk penghargaan dari buah pikir seluruh kader yang ada di PPKHI," sebut Revino.
 
Sementara, Sekjend DPD PPKHI Sumut, Adian Hariman Siregar mengatakan ini adalah bentuk apresiasi dari organisasi kepada advokat yang bernaung di organisasi PPKHI. Sebab advokat adalah pahlawan. 
 
"Yakni pahlawan keadilan dan advokat merupakan pejuang, sehingga harus difikirkan ahli warisnya setelah advokat tersebut wafat," timpal Sekjen PPKHI Sumut Adian Hariman Siregar di dampingi Bendahara Roni Chandra Koto.
 
Dalam acara tersebut dihadiri juga Ketua Dewan Pembina (DPN) PPKHI Decky Wijaya dan sejumlah advokat PPKHI se Sumatera Utara. 
 
Dan turut hadir tamu undangan dari PANNA Sumatera Utara Ibu Vivi, Ketua PANNA Kabupaten Langkat, Saed Asegaf yang berkesempatan itu menyampaikan turut berbela sungkawa dan memberikan apresiasi kepada PPKHI.