SIANTAR - Pemerintah kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti intruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang cegah dan penanganan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember hingga tanggal 2 Januari 2022.

Untuk itu Waka Polres Siantar Kompol Ismawansa, mengimbau masyarakat khusunya Kota Pematangsiantar untuk tidak pulang ke kampung halaman guna menghindari potensi lonjakan kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

"Demi keselamatan kita bersama, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, agar melaksanakan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Waka Polres Kompol Ismawansa dalam pesan singkatnya, Kamis (2/12/2021).

Adapun peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 seperti, dilarang melaksanakan pesta kembang api, pawai, arak arakan, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.

Kemudian dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru. Menutup fasilitas umum seperti alun alun dan lapangan terbuka, terhadap pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah Vaksin dosis pertama.

Selain itu, ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan Libur Natal dan tahun Baru selama PPKM Level 3. Kegiatan ibadah di buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%, Bioskop maupun cafe dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

"Begitu juga pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, dengan mematuhi Protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 Wib. Sehingga saat memasuki libur Nataru, Kota Pematangsiantar tidak mengalami lonjakan covid-19," pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan, kami jajaran polres pematangsiantar sebelum tanggal 24 Desember tetap akan mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar agar paham dan melaksanakan Instruksi Mendagri penetapan PPKM level III saat Nataru dan tetap mematuhi prokes.