LABUHANBATU - Penggugat Ermaita Purba melalui kuasa hukumnya Adian Hariman Siregar, SH, Syahruddin Ahmad Fransetya, SH, Fauzi Akbar Pohan SH, Boby Ginting SH, dan Reza Rayhan, SH menghadiri persidangan pertama gugatan terkait dana pasien Covid 19 di PN Medan. "Sangat disayangkan pihak tergugat II yakni Kemenkes Republik Indonesia tidak hadir dalam persidangan," ungkap Adian, Selasa (30/11/2021). 
 
Selaku kuasa hukum, Adian sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, negara ini adalah negara hukum. "Harusnya patuh dan tunduk terhadap kaidah kaidah hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Adapun permasalahan yang terjadi, sambung Adian, klien mereka merupakan pasien Covid 19 dan terdaftar sebagai pasien Covid 19 Kemenkes RI. "Sehingga nama debitur adalah C19 kemenkes di tagihan rumah sakit tergugat I dan nama pasien adalah klien kami," tandasnya.
 
Sebagaimana tertuang di dalam peraturan perundang undangan, lanjut Ariman, pasien Covid di tanggung pemerintah yakni Kemenkes RI.
 
"Namun faktanya klien kami diminta mendepositkan uang sejumlah Rp365juta," bebernya.
 
Begitupun, ujar dia lagi, pihaknya sudah mensomasi, namun tidak juga diindahkan, sehingga mereka mendaftarkan gugatan ini untuk mendapatkan kepastian hukum bagi klien mereka.
 
"Sampai gugatan ini diajukan dan dipanggil ke persidangan dengan nomor perkara 859/ pdt.g/2021/PN Mdn hari ini 30 november 2021 belum juga ada itikad baik mengembalikan dana klien kami. Kami mengimbau kepada tergugat 1 yakni Rumah Sakit Columbia Asia dan tergugat 2 Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Kesehatan RI untuk melaksanakan dan menjalankan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016, yang menyatakan pasien penyakit emerging tertentu diberikan pembebasan biaya," pungkasnya.