MEDAN - Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor di Kota Medan diringkus polisi. Dalam pengungkapan ini, personel Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan tersangka SL dari Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Selain SL, turut diamankan dua tersangka lain masing-masing MR alias Aldi dan penyedia sepeda motor yang akan dipalsukan dokumennya yakni FR alias Rozi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus yang dikonfirmasi, Minggu (28/11/2021) membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana pemalsuan tersebut ut.

Dikatakan Kasat Reskrim, aksi yang dilakukan tersangka pada Rabu, 10 November 2021 di Jalan M Yakub Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

"Benar. Tersangka diamankan karena melakukan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," kata Kompol Firdaus.

Kemudian, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reksrim Polresta Deliserdang ini, tersangka yang diinterogasi tidak dapat menunjukkan untuk menunjukkan BPKB dan hanya dapat memperlihatkan STNK.

"Kemudian, setelah dilakukan pengecekan ternyata STNK sepeda motor tersebut adalah palsu. Kemudian dari hasil interogasi tersangka dan pengembangan berhasil diringkus pembuat STNK palsu yaitu MR dan penyedia sepeda motor yang STNK-nya akan dipalsukan FR alias Rozi," jelasnya.

Selain mengamankan para tersangka, kata Kasat Reskrim, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit Notebook merek Samsung, Printer merek Pixma, delapan lembar STNK, delapan lembar surat keterangan pajak, dua handphone merek Samsung, sepeda motor Yamaha Mio warna hitam plat BK 2613 XB yang terpasang.

Kemudian Yamaha RX King warna biru plat BK 5656 CB dan Yamaha Xeon plat BK 4887 ABF.

"Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.