MEDAN - Sebanyak tiga koruptor peningkatan ruas jalan Kota Tanjungbalai dituntut bervariasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (26/11/2021).

Ketiga koruptor proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 itu masing-masing Direktur PT Fella Ufaira (FU) Endang Hasmi (48) dan Anwar Dedek Silitonga (43), selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) serta Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) Abdul Khoir Gultom (31).

Ketiganya dinilai terbukti korupsi proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruji Wibowo, menuntut terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, denda Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, terdakwa Anwar Dedek juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, terdakwa Endang dituntut membayar UP sebesar Rp 1,8 miliar, jika tidak dibayar diganti pindana penjara selama 4 tahun.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit di persidangan," kata Jaksa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Sementara itu, terdakwa lain yakni Abdul Khoir Gultom dituntut hukuman lebih rendah yakni 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

"Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Abdul.

Dikatakan Jaksa, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan).*