MEDAN - Sebanyak sembilan anggota geng motor diringkus personel gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.
Mereka terlibat penyerangan dan perampokan terhadap warga di dua lokasi terpisah, Jalan Kongsi Patumbak dan Auto 2000 Medan Amplas.

Adapun identitas kesembilan anggota geng motor "My Team Family" yang diamankan yakni As alias A (17) dan TMT (16) keduanya warga Jalan Bajak V Amplas, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar Amplas.

BP (19) warga Jalan Marendal II, MAP alias O (19) warga Dusun Patumbak Kampung, FA alias A (16), YS alias K (18 warga Jalan Damai Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Amplas, dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Medan Amplas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, para pelaku melakukan penyerangan terhadap warga dan merampok sepeda motor korban di Jalan Kongsi, Patumbak.

"Mereka berkonvoi di Jalan Kongsi, dengan menggeber-geber dan melakukan pengerusakan pintu garasi, para pelaku juga melempari seng rumah korban," ujar Kompol Firdaus dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Firdaus, kawanan geng motor ini juga melakukan aksi perampokan di Auto 2000 Amplas, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

Para pelaku melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengacungkan celurit atau senjata tajam ke arah korban.

"Sehingga korban mengelak dan terjatuh. Pada saat terjatuh, para pelaku mengambil sepeda motor N-Max, 3 unit handphone dan juga uang tunai sebesar Rp1,2 juta," jelas eks Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini.

Disebutkan Firdaus, pihaknya yang mendapat informasi tersebut, langsung melakukan pengejaran bersama personel Unit Reskrim Polsek Patumbak dan berhasil meringkus kawanan geng motor tersebut.

"Selain mengamankan sembilan anggota geng motor tersebut, kita juga turut mengamankan barang bukti parang, clurit, unit handphone dan uang tunai sebesqr Rp 840 ribu. Sedangkan dua unit sepeda motor warga lainnya masih dalam pencarian," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.

Usai diamankan, kata Kasat Reskrim, para tersangka langsung digelqndang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.

"Akibat perbuatannya, kesembilan pelaku geng motor ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 juncto 406 KUHPidana, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.*