MEDAN - Pensiunan PTPN II, Kebun Helvetia mengadukan perusakan tanaman yang dilakukan oleh oknum TNI ke Polda dan Pomdam I/BB.

Selain oknum TNI, para pensiunan juga melaporkan kasus yang sama dengan terlapor oknum PTPN II dan Camat Labuhan Deli serta Kepala Dusun.

Pengerusakan secara bersama-sama terhadap tanaman para pensiunan yang dilakukan oknum-oknum tersebut terjadi pada 8 Nopember 2021 lalu.

"Iya. Kita sudah laporkan para oknum-oknum diduga suruhan PTPN II yang melakukan perusakan secara bersama-sama tanaman milik pensiunan yang selama ini berada di tanah dan dirawat oleh pensiunan yang sudah menempati rumah selama puluhan tahun lamanya," ujar Kuasa Hukum para pensiunan, Muhammad Alinafiah Matondang, Senin, (22/11/2021).

Bukan bermaksud membalas dendam, lanjut Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, bersama Khairiyah Ramadhani ini, namun agar tidak ada lagi tindakan kesewenang wenang terhadap pensiunan.

"Maka sewajarnya sebagai pihak yang sangat dirugikan pensiunan sampaikan pengaduan ini ke Polda Sumatera Utara dan Pomdam I/Bukit Barisan, jelasnya.

Mhd.Alinafiah Matondang yang biasa dipanggil Ali ini, menjelaskan bahwa surat tanda terima laporan polisi dengan Nomor: STTLP/1815/XI/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara pada tanggal 22 Nopember 2021 berisikan laporan/pengaduan tentang adanya dugaan peristiwa Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 jo 406 yang diduga dilakukan oleh 20 orang hingga 30 orang dugaan suruhan pihak PTPN II yang dilakukan secara bersama-sama untuk melakukan perusakan tanaman dan pagar milik pensiunan di lokasi Jalan Melati Dusun I, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara.

Selanjutnya juga, Ali menjelaskan bahwa sebelumnya pada 18 Nopember 2021 lalu, pensiunan juga melaporkan oknum TNI yang terlibat dugaan perusakan ini sesuai surat tanda terima laporan pengaduan ke Pomdam I/BB dengan nomor : LP/08/XI/2021 dengan kejadian peristiwa yang sama dengan penerima laporan oleh Letda Cpm Abdul Hadi dengan diketahui oleh Kasiidik Pomdam I/BB, Mayor Cpm. Huala Siregar.

"Kemarin juga kita melaporkan oknum TNI yang diduga melakukan pengamanan atau pengawalan sehingga peristiwa perusakan secara bersama-sama di lokasi yang sama yang ditempati oleh para pensiunan dapat terjadi. Adanya kedua laporan ini, LBH Medan meminta kepada Kapoldasu dan Komandan Pomdam I/Bukit Barisan bisa menindaklanjuti kasus yang menimpa para pensiunan ini," sebutnya.

Sebelumnya Ali menerangkan bahwa peristiwa pengerusakan terjadi pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2021 kemarin diduga dilakukan sejumlah oknum PTPN II, Oknum TNI yang hadir bersama Oknum Camat dan Kepala Dusun.

Perusakan ini dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang masyarakat yang tidak dikenal diduga suruhan PTPN II.

Bahwa walaupun perusakan ini dilakukan dengan alasan memindahkan pipa milik PGN namun tetap saja merupakan kesalahan dan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan tuntutan pidana pasal 406 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP.

Sebab pemasangan pipa di lahan pensiunan tanpa pemberitahuan dan izin si pemilik. Dan bila didalilkan ini pemindahan pipa gas, juga tidak pihak PGN dari pensiunan dan diduga tidak ada satu pun personil PGN di lapangan.

Bahkan Ali juga menjelaskan soal lahan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan adalah eks Hak Guna Usaha (HGU), serta diperkuat oleh data dan informasi atas surat DPRD Deliserdang yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, Zakky Shahri, tanggal 13 Oktober 2021 dengan No.593/2496 prihal Permintaan Peta HGU No.111 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang.*