MEDAN - Reskrim Polsek Sunggal menembak kaki kawanan jambret yang kerap beraksi di Jalan Binjai dan Gatot Subroto.

Ketiga pelaku berinisial MA alias tompel (21) warga Jalan Gatot Subroto Sei Sekambing B /Jalan Persatuan Payageli, AM alias A (21) warga Jalan Gaperta Tanjunggusta, AS alias A (27), warga Jalan Binjai Desa Purwodadi.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata didampingi menjelaskan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban Citra Damanik (31), warga Jalan Garu III Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas pada hari Rabu tanggal 3 November 2021.

"Ketika itu korban sedang berada di Jalan Gatot Subroto depan hotel Cirasa dan turun dari mobil dengan membawa tas dan berjalan untuk membeli es di pinggir jalan. Kemudian seketika pelaku datang dengan mengendarai H9nda CB R150 warna hitam pelat BK 3720 AEO dan menjambret tas milik korban," ujar Kompol Chandra didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (23/11/2021) dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan.

Saat itu, lanjut dijelaskannya, korban yang tak ingin kehilangan tas beharga miliknya langsung mendatangi Polsek Sunggal untuk melaporkan peristiwa tersebut.

"Nah, dari hasil kerja keras Petugas Reskrim beserta Kanit dan Panit pada Kamis, 18 November 2021 didapat informasi pelaku dan sepeda motor tersebut berada di Jalan Binjai KM 9 tepatnya di sebuah warung. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS alias A," jelas Kapolsek.

Saat dilakukan pengembangan, Kapolsek menyebutkan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kaki pelaku. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan sebelumnya tidak diindahkan.

"Kepada petugas, pelaku AS mengaku sepeda motornya disewakan kepada MA alias Kembur (DPO) dan MA alias Tompel. Dimana para pelaku telah beberapa kali beraksi diseputaran Jalan Binjai dan Jalan Gatot Subroto," sebutnya.

Saat ini, kata Kapolsek, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggal.

"Imbas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.