SERGAI - Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif dalam perkara pidana kasus penggerusakan milik orang lain.

Adapun perkara pidana kasus penggerusakan atas nama tersangka Rotan Lumban Gaol yang disangka melakukan perusakan barang milik saksi korban Ruslan Br. Sinaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.

"Perkara bermula pada saat tersangka pulang kerja dan
mendapati di perbatasan rumah tersangka dengan rumah saksi korban telah berdiri pagar pembatas yang terbuat dari kawat berduri," kata Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan didampingi Kasi Intelijen Agus Adiatmaja dalam keterangan resmi yang di kutip GoSumut, Selasa (23/11).

Selanjutnya, kata Donny, kemudian tersangka yang merasa emosi kemudian merusak dan mencabut pagar pembatas tersebut. Saksi korban yang tidak terima kemudian melaporkan tetangganya itu ke Polsek Tebing Tinggi dan selanjutnya dilakukan penyidikan, ujarnya.

"Perkara terus bergulir ke Kejaksaan dan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21), maka JPU melakukan mediasi antara pihak tersangka dan korban dengan disaksikan
oleh keluarga kedua belah pihak, penyidik, aparat pemerintahan desa, serta tokoh masyarakat pada tanggal 15 November 2021,"terang Kajari Sergai.

Sambungnya, dalam proses mediasi tersebut tercapai
kesepakatan damai antara kedua belah pihak dengan saling memaafkan dan pihak tersangka memberikan ganti rugi kepada pihak korban.

Kemudian berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut dan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka Penuntutan terhadap perkara tersebut dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Donny Haryono menambahkan, bahwa penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Kebijakan Jaksa Agung RI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Sambung Kajari, hal yang menjadi alasan penghentian penuntutan adalah ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan/atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- serta telah adanya kesepakatan
perdamaian.

"Penyelesaian perkara secara RJ diyakini memberikan manfaat dan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat terutama dalam hal mengenai pemulihan kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial dalam masyarakat dan mengurangi over kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan," pungkas Kajari Sergai Donny Haryono.