LANGKAT -  Membuang bungkus rokok Magnum berisi satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu seorang pria berinisial AG diamankan polsek Pangkalan Brandan. Ini berawal dari sumber yang diperoleh Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Bram Chandra Sihombing SH MH, Sabtu (20/11/2021) adanya transaksi narkotika. 

Kanit Reskrim Ipda Walmekin Situmorang diperintahkan kapolsek untuk melakukan penyelidikan secepatnya.

Bersama timnya Kanit Reskrim  menggerakkan tim opsnal  ke Lingkungan 1 Patok kelurahan Sei Bilah kecamatan Sei Lepan, sebelumnya mendapat informasi tentang lokasi target urai sumber.

Tiba di lokasi,  petugas melihat dan mengamati seorang pria sedang berdiri sambil menunggu pembeli.  Melihat kedatangan petugas pelaku langsung membuang sebungkus rokok.

Tak ingin buruannya lepas kanit reskrim langsung memerintahkan Opsnal untuk mengamankan pelaku.  Tersangka AG diamankan petugas setelah sebelumnya memeriksa bungkus rokok yang dibuang pelaku.

Berkaitan itu, Kapolres Langkat AKBP  Danu Pamungkas melalui Kasubbag humas Polres Iptu Joko Supeno  menguraikan hal demikian kepada awak media.

Ditambahkan penggeledahan badan hingga ke rumah pelaku guna  pengembangan. Petugas menemukan 10 plastik klip dan scop terbuat dari pipet di kediaman pelaku.

Pelaku serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,11 gram kini diamankan tandas Joko.