MEDAN - Pemerintah Kota Medan memusnahkan sebanyak 4.867 arsip in-aktif (dokumen yang tak dipakai_RED) Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) di Kantor Walikota Medan, Selasa (16/11/2021) kemarin.
"Sebanyak 4.867 arsip in-aktif dimusnahkan secara total dengan cara pencacahan menggunakan mesin penghancur kertas oleh tim pemusnahan arsip BKDPSDM," jelas Kepala BKDPSDM Zain Noval, Rabu (17/11/2021).

Zainal menambahkan, berkas itu merupakan arsip in-aktif Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan yang tergabung pada tahun 2017 lalu.

“Pemusnahan ini menjadi salah satu cara penyusutan arsip yang dilakukan secara sistematis dan terarah dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Zain Noval, pemusnahan ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi terjadinya penumpukan arsip, sehingga arsip yang masih aktif dapat terpelihara dan dapat tertata dengan baik sekaligus mengefisiensi biaya pemeliharaan, perawatan serta penyimpanannya.

"Pemusnahan ini dilaksanakan untuk mendukung program penyelenggaraan kearsipan, di mana agar tidak terjadinya penumpukan dokumen-dokumen yang tercipta dan menjaga stabilitas dalam pengelolaan arsip," ujarnya.

Zain Noval berharap, seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan melakukan pengelolaan dan penyelamatan arsip dengan baik. Ini perlu dilakukan agar terwujud tata kelola arsip yang baik dan benar.