MEDAN - Narkotika senilai Rp.203 mikiar yang merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Sumut dimusnahkan. Narkotika senilai ratusan miliar yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut selama 4 bulan terakhir.
 
Pemusnahan narkotika berupa daun ganja kering, sabu-sabu dan pil ekstasi dengan cara dibakar dan direbus itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Pangdam I/BB, Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan dan Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Dirresnarkoba) Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas.
 
Selain itu, Polda Sumut juga memaparkan pengungkapan kasus narkotika tanggal 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021, dengan 25 kasus dan 45 tersangkanya yang satu di antaranya adalah wanita.
 
"Pengungkapan tindak pidana narkotika merupakan jaringan Malaysia-Indonesia khususnya Propinsi Sumut, Tanjungbalai-Deliserdang-Medan," ujar Kapolda Sumut, Selasa, (16/11/2021).
 
Dari kasus tersebut, lanjut dijelaskan Kapolda, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 203.843,37 gram, pil ekstasi sebanyak 7.150 butir, ganja sebanyak 71.075 gram.
 
"Pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumut," jelas Kapolda.
 
Untuk modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba, sebut Kapolda, dengan cara menyimpannya ke dalam tas ransel, dibungkus dengan tenda warna biru, disimpan ke dalam lemari dan disimpan ke dalam karung.
 
"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," sebut Kapolda Sumut.
 
Sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut diuji keasliannya oleh Tim Labfor dan disaksikan oleh para tersangka dan kuasa hukumnya serta awak media.