SERGAI - Pelaku Curat modus bongkar rumah di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (10/11/2021), ditangkap polisi.

Informasi yang diperoleh, Pelaku yang diketahui bernama Andreas Epi Donta Pasaribu alias Andre(21) warga Dusun IV Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Sergai, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Firdaus.

Pelaku ditangkap terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bongkar rumah yang tak lain tetangga sendiri bernama Hulman(54) warga Dusun IV Pangkalan Budiman,Desa Sei Rampah, Sergai.

Kejadian pada hari Senin(8/11) sekira pukul 06:00WIB, saat korban sedang tertidur, saat itu saksi Farida langsung berkata bahwa sepeda motor yang dipakirkan di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Atas mendengar hal tersebut, lanjut Farida. Korban langsung keluar dari kamar tidur dan menuju ruang tengah untuk melihat, ternyata benar sepeda motor telah hilang.

Selanjutnya korban memeriksa seluruh ruang rumah dan ternyata kaca nako jendela samping rumah ada yang pecah dan sebagian lagi terlepas dari pengaitnya. Diperkirakan pelaku masuk kedalam rumah setelah merusak dan membuka jendela nako untuk mengambil sepeda otor yang terparkir di ruang tengah.

Kemudian pelaku membawa sepeda motor keluar rumah dari pintu depan, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat di proses secara hukum.

Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi BK 2975 HO dengan total kerugian mencapai Rp 4.000.000 rupiah.

Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, S.I.K, M.I.K melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, SH, Kamis(11/11) membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Penangkapan pelaku AEDP alias Andre ditangkap berkat menindaklanjuti laporan korban tentang pidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) milik korban Hulman,"kata AKP Idham Halik.

Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan tentang tindak pidana Curat yang dialami oleh korban Hulman.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut bernama AEDP alias Andre. Laku dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku hingga berhasil diakukan penangkapan.

" Tersangka AEDP alias Andre ditangkap pada hari Rabu (10/11) sekira pukul 16:00WIB. Tepatnya di rumah sendiri Dusun IV Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah, Sergai,"ujar Kapolsek Firdaus.

Hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan pada saat pelaku diamankan ditemukan juga barang bukti sepeda Motor milik korban yang dicurinya.

" Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Firdaus guna proses lebih lanjut,'pungkas AKP Idham Halik.*