MEDAN - Setelah mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko baru menyadari kekurangannya.

Hal tersebut dikatakan Riko kepada sejumlah wartawan usai berkoordinasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (11/11/2021).

"Kita tidak bisa melihat diri kita sendiri. Untuk perbaikan ke depan, kita perlu masukan dari beliau-beliau ini (Ombudsman)," ujar Kombes Riko yang hadir bersama Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar dan Pejabat Sementara (PS) Kasatresnarkoba, Kompol Rikki Ramadhan serta PS Kasat Reskrim, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.

Lebih lanjut Riko mengungkapkan, peran Ombudsman sangat penting untuk memberikan masukan kepada Polrestabes Medan terutama dalam perbaikan pelayanan publik.

"Karena menurut kami, selama ini kami baik-baik saja. Nah, begitu ada masukan dari Ombudsman, kami baru menyadari bahwa masih banyak kekurangan kami," ungkap Riko.

Karena itu, kata Riko, ke depan, pihaknya akan menindaklanjuti masukan-masukan dari Ombudsman.

"InsyaAllah ke depan, akan kita perbaiki dan lengkapi, khususnya dalam rangka pelayanan kepada masyarakat," kata Kombes Riko Sunarko.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, Kapolrestabes Medan dan rombongan datang ke Ombudsman untuk berkoordinasi terkait perbaikan pelayanan publik di unit-unit layanan yang ada di kepolisian.

Unit-unit layanan dimaksud antara lain di Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kemudian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terkait layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait layanan pelaporan pengaduan masyarakat.

"Sebelumnya kita melakukan survei kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelyayanan Publik di unit-unit layanan yang ada di Satuan Kerja Polrestabes Medan," kata Abyadi Siregar.

Berdasarkan hal itu, kata Abyadi, dalam koordinasi bersama Kapolrestabes Medan tadi, pihaknya mendorong Polrestabes Medan untuk memperbaiki pelayanan publik di unit-unit layanan yang ada di Polrestabes Medan.

"Dorongan tersebut antara lain kita sampaikan soal kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Itu substansinya," pungkas Abyadi Siregar.