PALAS - Team Reskrim Polres Padanglawas (Palas) menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Sosopan,nKecamatan Sosopan, Kabupaten Palas. Pelaku diketahui berinsial SK (31) warga Desa Sosopan, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas.

Informasi yang dihimpun dari Kepolisian Polres Palas, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan korban Yusrah Fitri Hasibuan (32) warga Desa Sosopan.

Kronologis penganiayaan dialami korban terjadi pada 16 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Ketika itu, suaminya  SK selesai Jumat sesampai di rumah langsung marah -marah dan melontarkan kalimat kasar. Saat itu, korban bersama anaknya Arsilah Malika Haharap.

Selanjutnya SK mendorong tubuh korban ke tempat tidur sambil mencekik leher. Tersangka mengunakan kedua tangannya dengan sekuat tenaga hingga korban susah bernapas dan nyaris pingsan.

Akibat penganiayaan tersebut, membuat korban trauma dan merasa ketakutan sehingga korban pergi dari rumahnya dengan membawa anaknya.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padanglawas bahwa dirinya kerap mengalami penganiayaan oleh suaminya sendiri dan meminta untuk diusut pihak kepolisian.
 
Kapolres Palas,AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra Bangunsyah SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku KDRT di Kecamatan Sosopan, Minggu(7/11/2021).

Selanjutnya, kata Aman, tersangka berhasil  diamankan dan langsung dibawa ke Polres  untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatannya melakukan tindak pidana KDRT tersebut.

Kata Aman, pada saat dilakukan pemeriksaan BAP, tersangka mengakui perbuatannya yang sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

"Atas dasar pengakuan dan keterangan sejumlah saksi -saksi, tersangka SK ditangkap dan dilakukan penahanan di sel Mapolres Palas untuk menjalani  proses hukum  lebih lanjut," kata AKP Aman Putra.