SIMALUNGUN - Dua orang pelaku yang melakukan pungutan liar (Pungli) diamankan Polsek Dolok Panribuan (Dopan) di dua tempat berbeda.
Dua pelaku pungli diketahui berinisial IA alias Icuk (37), warga Bagot Puloan, Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dopan, Kabupaten Simalungun, dan BS alias Bisuk (29), warga Dusun I, Pondok Buluh Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dopan.

"Awalnya kita mendapat informasi bahwa ada laporan dugaan pungli di Jalan Tiga Dolok. Mendapat informasi itu saya bersama Tim langsung turun ke lokasi untuk menindak lanjuti informasi tersebut," terang Kapolsek Dopan AKP Nelson Butar-Butar, Kamis (4/11/2021).

Sesampainya di TKP, Kapolsek Nelson Butar-Butar langsung melakukan penangkapan terhadap IA alias Icuk. Di mana pada saat dilakukan penangkapan Icuk sedang berdiri di jalan agak rusak dan berlubang sedang menyetop mobil hendak keluar maupun masuk dipersimpangan dan meminta uang. Dari penangkapan Icuk, personel menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 6 ribu.

Berselang empat jam setelah penangkapan Icuk, personel Polsek Dopan mendapat informasi kembali bahwa di Jalan Siantar-Parapat tepatnya di Tanah Longsor Dusun I Pondok Buluh, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dopan, ada seorang pria sedang melakukan pungli.

"Di situ kita langsung menuju ke TKP. Sesampainya di sana kita mengamankan pelaku BS alias Bisuk. Di mana pada saat itu dirinya sedang meminta uang kepada mobil yang melintas. Dari Bisuk kita mengamankan uang sebesar Rp 12.000 ribu," ungkapnya.

Kedua orang yang diamankan sudah dilakukan pendataan dan pembinaan sekaligus membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya melakukan pungli.