LABURA - Personel Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Iptu Gunawan Sinurat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam Operasi Kancil Toba 2021.

Pelaku yang diketahui berinisial IS alias Pii (32), sopir asal Dusun 1B Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura, diamankan Kamis (3/11/2021) sekira pukul 02.00 di Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X.

"Dari pelaku kita amankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3292 JAA," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Kamis (4/11/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, Rabu (3/11/2021) sekira pukul 23.30 telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3292 JAA di teras rumah korban Ridwan di Lingkungan IV Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 15.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek NA IX-X," jelasnya.

Berdasarkan hasil cek TKP dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah IS alias Pii, warga Desa Kampung Pajak.

Selanjutnya pada Kamis (4/11/2021) sekira pukul 02.00 atau 2 jam setelah kejadian, Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku tersebut di Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3292 JAA.

"Dari hasil introgasi, pelaku sebelumnya pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Lapas Rantauprapat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum," tandasnya.