MEDAN - Dua penjambret yang bernasib apes, masing-masing berinsial RAS (27) dan RYS (24), berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Kedua warga Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan ini diringkus usai melakukan aksinya di Jalan Sei Asahan Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

"Benar. Kedua tersangka yang sempat diamuk massa tersebut berhasil diringkus personel yang mendapatkan laporan tentang adanya penjambret yang diamuk massa," ujar AKP Budiman, Senin (1/11/2021).

Kanit Reskrim menyampaikan, peristiwa penjambretan itu bermula saat korban berinisial AP hendak berbelanja ke Supermarket Brastagi meletakkan telepon seluler (Ponsel) di dashboard sepeda motornya.

"Saat itu, secara tiba-tiba, kedua tersangka yang mengendarai Honda Vario memepet korban dan mengambil ponsel yang diletakkan di dashboard. Korban yang terkejut langsung berteriak minta tolong," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.

Kemudian, sebut Budiman, teriakan korban mengundang perhatian warga yang langsung menangkap dan menghakimi tersangka.

"Petugas yang saat itu menerima laporan tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka," sebut Budiman.

Usai diamankan, kata Kanit Reskrim, tersangka berikut barang bukti berupa Honda Vario plat BK 6393 AHD yang dikendarai tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.