LABUHANBATU - Personel Unit Opsnal Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H.Naibaho, mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (29/10/2021) sekira pukul di Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari pelaku DR alias Dani (21), polisi mengamankan barang bukti 1 satu sepeda motor Honda Vario tanpa plat warna merah nomor mesin JM51E1107067, nomor rangka MH1JM511XJK107067.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi bahwa DR alias Dani sering menjual sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu dan pelaku sedang berada di depan salah satu rumah.
 
"Kemudian Kanit Reskrim bersama tim menindaklanjuti dan mengamankan pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui sudah 2 kali menitipkan sepeda motor yaitu 1 unit Supra X dan 1 unit Honda Vario dan mengakui hanya menitipkannya kepada seorang panggilannya inisial A," sebut Kasat, Sabtu (30/10/2031). 
 
Kemudian pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 12.00, tim nelakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan 1 unit Honda Varioo warna merah nomor mesin JM51E 1107067, nomor rangka MH1 JM 511XJK 107067 dari dititipkan pelaku kepada inisial A. 
 
"Kemudian dicek pemilik sepeda motor tersebut ternyata pemiliknya adalah Syahrehrezky Hasibuan dan telah membuat laporan polisi di Polsek Sei Kanan. Di mana, pelapor pada Kamis (15/10/2021) sekira pukul 11.58 kehilangan sepeda motor di parkiran Puskesmas Langga Payung," bebernya. 
 
Guna keperluan penyidikan, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Bilah Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.