MEDAN - Kasus saling lapor antara pedagang Pasar Pringgan korban penikaman dan terduga preman di Polsek Medan Baru berakhir damai. Perdamaian dilakukan kedua belah pihak setelah mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta dilakukan mediasi.

Mediasi dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko didampingi Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji Wadirkrimum Polda Sumut, Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting dan Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis.

Selain itu, dihadiri korban Budi Alan bersama rekannya dan istri dari Batya Sembiring beserta Keluarga.

"Jadi pada malam hari tadi, kami menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa kejadian pada tanggal 09 Agustus 2021di Pasar Pringgan wilayah Hukum Polsek Medan Baru, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan di sini," ujar Kapolrestabes Medan, Sabtu, (30/10/2021).

Permasalahan tersebut, kata Kapolrestabes, kedua belah pihak tidak ingin panjang lagi.

"Saya harapkan berita berita yang sudah menyebar terkait dengan permasalahan di pasar tersebut dan kedua belah pihak pada malam hari tadi, mereka datang ke Polrestabes Medan dan kita mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," sebut Kapolrestabes Medan.

Sementara itu, Budi Alan mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi atas pertikaian yang dialaminya.

"Di sini saya selaku korban bisa dibilang sudah mulai membaik dan kami berdua juga telah sepakat untuk berdamai, karena itu memang yang terbaik," ucap Budi Alan.

Sedangkan dari pihak keluarga Batya Sembiring mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi.

"Kami atas nama keluarga Batya Sembiring meminta maaf atas kejadian ini dan hari ini kita sepakat untuk berdamai dengan keluarga Budi Alan dan inilah yang terbaik untuk kita semua," kata Nimbangsa Bangun yang merupakan perwakilan keluarga dari Batya Sembiring.

Sebelumnya, Kapolda Sumut menegaskan akan menangani kasus saling lapor antara pedagang dan preman di Pasar Pringgan secara profesional.

"Mekanisme penanganan saling melapor dari Mabes Polri sudah ada. Tapi kalau nanti saya lihat temuannya ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik, tanpa pandang bulu, saya harus tegas. Karena saya sudah ingatkan," tegas Kapolda, Jumat, (29/10/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Panca, dalam kasus pidana, polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat. Namun ketentuan ditindaklnjuti itu tergantung proses penyelidikan.

"Tapi dalam prosesnya, polisi akan melakukan penyelidikan kemudian penyidikan. Nanti akan membuktikan sampai di mana laporan itu kebenarannya," jelasnya.

Namun ke depan kata Panca, soal kasus saling lapor ini akan mengedepankan restorative justice atau secara baik-baik.

"Saling lapor ini, kita mengedepankan restoratif justice. Apalagi kasus kecil. Karena makin banyak orang kira proses di pengadilan sampai penjara, tidak bagus juga," katanya.

Panca menyebutkan, bahwa dalam kasus ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa.