MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak menyopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal. Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim tersebut terkait dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka narkotika yang ditahan di Polsek Kutalimbaru.

Selain Kapolsek dan Kanit Reskrim, 6 personel lainnya masing-masing Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL yang diduga terlibat atas kasus mencoreng wajah institusi Polri tersebut juga dicopot dan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

"Kapolsek dan Kanit sudah saya tarik. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan Propam," ujar Panca, Selasa, (26/10/2021).

Lebih lanjut Panca menjelaskan, dirinya prihatin atas kasus tersebut.

"Seorang anggota Polri yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat tidak boleh melakukan ini. Untuk itu, dia harus bertanggungjawab," jelasnya.

Oleh sebab itu, Panca meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda Sumut.

"Semua yang terlibat akan ditindak tegas," kata Panca.

Sebelumnya, kasus ini berawal pada penggerebekan kediaman MU (19), Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021 silam.

Saat itu, petugas mengamankan suami MU, SM dan rekannya AS yang menlmilik narkotika.

Kemudian, Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai tebusan.

Sementara itu Aiptu DR mengajak MU, istri dari AS bertemu di hotel untuk membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itulah MU disebut-sebut dicabuli.

Selain pemerasan dan pencabulan, personel Polsek Kutalimbaru dalam kasus ini juga diduga menghilangkan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor.