PADANGSIDIMPUAN - Diduga bandar narkotika jenis ganja, MSS (41) akhirnya ditangkap tim Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Pria 41 tahun itu ditangkap berdasarkan pengembangan pasca tertangkapnya MRL (42) alias Kingkong warga Jalan Sudirman, Gang Murni Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara oleh tim Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Minggu (22/10/2021) lalu.

Berdasarkan keterangan Kingkong bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari MSS dengan cara membeli di pinggir Sungai Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kemudian Petugas melakukan pengembangan terhadap MSS dan informasi yang diketahui, MSS berada di Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Petugaspun melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Pada saat penangkapan terhadap MSS petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 250 (dua ratus lima puluh) gram serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB.

Kepada wartawan, Kasat Resnarkoba polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan melalui Kasubbaghumas AKP Maria Marpaung SE, MM menerangkan MSS (41) warga Jalan Sudirman Gang Madrasyah, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut.*