SERGAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai bersama tim unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Hukum Polres Sergai, Kamis(21/10/2021). Satu pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi diperoleh, pelaku curat yang diamankan diketahui bernama Ahmad Haris Nasution alias Ain (36) warga lingkungan II Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Sementara pelaku lainnya yang diketahui dengan nama panggilan Abang (38) warga Jalan Denai Kelurahan Medan Denai, Kota Medan belum tertangkap dan DPO.

Hasil penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah karung besar warna putih 
dan 1 potong propil Gypsum warna putih, satu buah karung yang berisikan goni plastik dan plastik asoi ukuran besar, baju bekas dan sarung.

Dengan berisikan satu set hand mixer cyprus, satu set timbangan merk kitchen house, 4 set gilingan mie merk kitchen house, 2 set pisau merk eetrite, satu set rice cooker merk cosmos dan 4 buah setrika merk philips, 2 buah zetrika merk maspions, satu buah setrika merk cosmos, satu set blender merk miyako dan satu timbangan barang merk hoasen 10 kilogram dan satu set alat coffe grinder dengan ditafsir kerugian mencapai sebesar Rp 4 juta.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Deny Indrawan Lubis SIK MM mengatakan penangkapan tersangka atas laporan pelapor Eka Susanti (36) warga Dusun I Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Sergai pada hari Selasa (19/10/2021). 

"Awal kejadian pada hari Selasa (19/10/2021) sekira pukul 09. 00 WIB, dimana pelapor menghubungi saksi Aang Iskandar Sujana Wijaya selaku suami pelapor, toko miliknya di Jalan Serdang No 20C Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai kemalingan," ujar AKP Deny.

Setelah mendapatkan kabar tersebut pelapor berangkat dari rumah menuju tokoh untuk memastikan barang barang yang hilang. 
Setelah dicek ternyata barang barang berupa satu set hand, satu set timbangan, 5 set gilingan dan 3 set pisau, 1 set rice cooker, 8 setrika, 1 set timbangan barang 10 Kg, hilang.

Dimana para pelaku, kata Deny masuk dari belakang toko dengan merusak seng dan plafon. Akibat kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Perbaungan.

Selanjutnya, tim gabungan Satreskrim Polres Sergai bersama tim unit Polsek Perbaungan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsek Perbaungan.


Hasil penyelidikan dan mengetahui yang patut diduga pelaku pencurian tersebut yang diketahui bernama Ain, tim langsung melakukan penangkapan pelaku di kediamannya.

"Tersangka AHN alias Ain ditangkap dikediamannya pada hari Kamis (21/10) sekira pukul 07.00 WIB dini hari, tepatnya di lingkungan II Pekan Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai," papar AKP Deny.

Hasil introgasi pelaku, mengaku telah melakukan pencurian pada hari Selasa (19/10) sekira pukul 05.00 WIB milik Toko Elektronik Faqih Houseware dengan cara merusak seng dan plafon toko tersebut.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan untuk mencari barang-barang hasil curian tersebut, ternyata tersangka mengakui barang hasil pencurian disimpan di sebuah rumah kosong.

Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Deny Indrawan Lubis.