MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan tembak residivis kasus pencurian bernama M Juli Afandi alias Black (23).

Black terpaksa dikumpulkan karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di Jalan Cafe Ayu, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Kamis, (21/10/2021).

Selain menangkap dan menembak Black yang telah berulang kali masuk penjara ini, personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan juga mengamankan dua pelaku lainya, masing-masing Tarmiji alias Miji (27), penadah warga Jalan Sehati No 12 Kecamatan Medan Perjuangan dan Burhanudin alias Ucok (40), warga Garapan ll Laut Dendang.

Dari para tersangka, turut diamankan barang bukti 42 kotak Keramik merk Gemilang, 1 unit becak barang tanpa plat, sangkur, kunci L, celana panjang, sepasang sepatu dan tas pinggang.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan mengatakan, pencurian terjadi Jumat (22/10/2021) dini hari di Jalan Gitar 2, PWI Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tua.

Di mana tersangka Back Uban melakukan pencurian keramik 50 kotak keramik merk gemilang di dalam kios milik korban, Rena Fetrycia (41) warga Jalan Gitar.

"Sebelumnya pada Senin (6/10/2021) sekira pukul 21.30wib.Tersangka Black Uban juga melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Perhubungan Simpang Jalan Beo, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan," ujar Kompol Agustiawan.

Saat itu, lanjut dijelaskan Kapolsek, korban, Riski Alfandi (19), warga Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, melintas kemudian pelaku memanggil korban dan bertanya mau kemana. Kemudian pelaku black uban merampas phonsel Redmi A 9 milik korban dan melarikan diri.

"Tersangka merupakan resedivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019," jelasnya.

Usai diamankan, kata Kapolsek, para tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

"Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara," pungkas Agustiawan.