JAKARTA - Aturan perjalanan domestik (dalam negeri) mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021. Penumpang dari daerah PPKM Level 1 dan Level 2 untuk syarat penerbangan wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 boleh melalui PCR yang diambil H-2 atau Antigen H-1 keberangkatan. Secara regulasi, aturan mengenai perjalanan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang berlaku sejak pada hari ini, Kamis (21/10/2021).

"Berbagai aturan ini berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, menimbang dinamika di masa yang akan datang," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual.


Secara umum, pelaku perjalanan masih diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker bedah atau masker kain tiga lapis, menjaga jarak dan mencuci tangan. Pelaku perjalanan juga dilarang untuk berbicara secara langsung atau melalui sambungan telepon serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk mengkonsumsi obat-obatan.

Berikut aturan lebih lengkap berdasarkan jenis moda transportasi, level PPKM dan ditambahkan dengan aturan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun:

1. Pesawat Terbang

Khusus untuk penerbangan udara jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali akan diwajibkan membawa hasil tes negatif PCR dalam 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan tersebut berlaku pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.

Kewajiban membawa hasil tes PCR diperuntukkan bagi daerah dengan PPKM Level 4 dan Level 3. Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa bukti vaksin termasuk bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Bagi daerah dengan PPKM Level 1 dan Level 2 untuk syarat penerbangan wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 bisa melalui PCR yang diambil H-2 atau Antigen H-1 keberangkatan.

2. Kendaraan Laut/Kapal

Untuk moda transportasi laut dengan kendaraan pribadi atau umum dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) maksimal pengambilan sampel 2x24 jam atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara di daerah PPKM Level 1 dan Level 2 hanya disyaratkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 saja, baik tes PCR yang diambil dalam waktu 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Kereta Api

Sama halnya dengan jenis moda transportasi lain, kereta api pun diatur dalam dua kategori penerapan PPKM. Untuk daerah dengan PPKM Level 4 dan Level 3 tetap diwajibkan membawa kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan membawa hasil negatif PCR H-2 dan Antigen H-1 keberangkatan.

Daerah dengan PPKM Level 1 dan Level 2 hanya wajib menunjukkan satu dokumen saja yakni hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dengan batas waktu pengambilan sampel yang sama tanpa membawa bukti vaksin.

4. Kendaraan Pribadi dan Umum di Wilayah Aglomerasi

Perjalanan rutin atau harian dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

5. Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan

Aturan baru ini juga menyebutkan, anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan menggunakan transportasi umum dari pesawat hingga kereta api. Sebelumnya, mereka dilarang menggunakan transportasi umum.

Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi yakni menunjukkan hasil anak tersebut negatif Covid-19 berupa RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).

"Dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia sendiri telah menyatakan kelayakan PCR atau Rapid Antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," kata Wiku.

6. Transportasi Barang dan Logistik

Khusus perjalanan kendaraan logistik dan barang yang melakukan perjalanan antara Pulau Jawa dan Bali, sopir diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap atau vaksin dosis pertama dan surat Antigen yang diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan. Atau bagi yang belum mendapatkan vaksin wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari Antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam.*