SIMALUNGUN - Bandar sabu berinisial AS alias Dika (30), berhasil diringkus personil Sat Narkoba Polres Simalungun di depan Lapas Batu VII, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Dika alias AS ini sudah lama kita lakukan penyelidikan, dari awal bulan Oktober sudah kita jadikan target. Pelaku ini juga berjualan sabu di depan Lapas Batu VII, dan baru semalam berhasil kita tangkap," terang Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 09.30 Wib. 

Dari penangkapan Dika, personil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna berisi 8 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram, 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit HP android warna hitam merk Vivo dan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000. 

Saat dilakukan introgasi, Dika mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria yang ditemuinya di daerah Gambus, Kabupaten Batubara. 

"Pengakuannya kepada kita kalau dirinya baru 2 bulan menggeluti bisnis narkoba ini dan memang berjualan di depan Lapas. Sekarang pelaku sudah kita tahan di RTP Polres Simalungun," tutupnya.