SIBOLGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara memusnahkan 187 gram narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, Kamis (21/10/2021).

Pemusnahan itu dilakukan di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, dihadiri Wali Kota Sibolga, Wakil Walikota, Wakil Bupati Tapteng dan sejumlah unsur Forkopimda serta pejabat lainnya.

Selain 268 perkara narkotika ada juga 15 perkara Kasus Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan 66 perkara kasus orang dan harta benda (Oharda)

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Irvan Paham D Samosir SH MH, menyebutkan barang bukti tersebut dimusnahkan karena sedang perbaikan rehab ruangan.

Barang bukti itu yang sudah ditangani satu tahun lalu, yaitu sejak Desember 2020 sampai Oktober 2021.

"Barang buktinya ada ponsel, ganja, sabu, ekstasi dan bong. Pemusnahannya dengan cara dibakar," kata Irvan.

Ia juga menambahkan, saat ini penanganan kasus didominasi kasus narkoba.

Irvan berharap, masyarakat harus berperan aktif, termasuk para orang tua untuk lebih ekstra mengawasi anak-anak muda dari narkoba, karena mereka adalah generasi penerus bangsa nantinya.

Dalam kesempatan itu, barang bukti lain seperti hasil curian berupa kendaraan bermotor juga disampaikan Kajari akan dikembalikan kepada pemiliknya.