PALUTA - Opsnal Reskrim Polsek Padangbolak Polres Tapanuli Selatan(Tapsel) meringkus bandar narkotika jenis ganja berinisial PAS (35) warga Jalan H.Umar gang Cempaka Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 5 bal daun ganja kering seberat 5 kg dan satu plastik warna biru dan hitam berisikan daun ganja seberat 1 ons dan 0,5 ons dan tiga lembar kertas pembungkus nasi.

Selain itu barang bukti lain, satu tas ransel warna hitam, uang Rp 642 ribu,satu buah handphone merek Samsung lipat warna hitam, satu buah timbangan plastik warna merah dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa TNKB.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadan Elhaj SIK melalui Kapolsek Padangbolak, AKP Zulfikar SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Mulyadi, Rabu (20/10/2021) mengatakan penangkapan PAS di Desa Sigama, saat bertransaksi narkotika jenis ganja, Selasa (19/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

"Tim Opsnal Reskrim mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang melakukan transaksi daun ganja di Desa Sigama," terang Kapolsek.
 
Kata Zulfikar, setelah mendapat infomasi dari masyarakat, tim Opsnal melakukan penyisiran di jalan Lintas Gunungtua - Padangsidimpuan. Tepatnya di Desa Sigama melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor  berhenti dipinggir jalan dan petugas langsung mendatangi orang tersebut.

"Saat didatangi petugas, pengendara sepeda motor Beat tersebut terlihat ketakutan dan gemetaran dan langsung dilakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis daun ganja kering siap edar," ujar AKP Zulfikar.

Lanjut Zulfikar, dari hasil penggeledahan di TKP pinggir jalan Lintas Gunungtua - Padangsidimpuan tepatnya di wilayah Desa Sigama dari tas ransel warna hitam ditemukan 5 bal narkotika jenis ganja dan beberapa barang bukti lain dari bagasi sepeda motor warga Padangsidimpuan ini. 

"Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis daun ganja kering langsung digiring ke Mapolsek Padangbolak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

"Tersangka PAS dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 subs dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kapolsek.