LABUHANBATU - Tersangka pembunuh Susiana alias Suryani (45) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di perumahan Perkebunan Blok FG Perkebunan PT. HSJ Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (18/10/2021) menjelaskan, pelaku AN alias Analisa (30), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 12.00 di areal kebun kelapa sawit PT. HSJ Bilah Hilir pada saat tersangka sedang bekerja di ancak sebagai pemanen buah kelapa sawit.
 
“Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Susiana alias Suriani,” paparnya.
 
Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti 1 potong baju kaos yang berlumuran darah milik korban, 1 potong celana pendek milik korban, 1 buah buah celana dalam perempuan warna abu-abu milik korban, 7 lembar uang kertas pecahan Rp. 2000, 1 buah tas dompet warna merah merk Princes, 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000, 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, 1 buah mata kalung warna kuning emas, 1 buah bungkus rokok merk Surya berisi 1 (satu) batang rokok dan 1 batang rokok Merk Surya terdapat bercak darah.
 
Sementara, barang bukti dari tersangka diamankan sebilah Kapak bergagang besi, 1 potong baju lengan panjang warna biru, 1 potong celana pendek warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 330.000 dengan rincian Rp. 170.000 terdapat bercak darah, 1 potong celana jeans pendek tempat menyimpan uang dan 2 buah gelang warna kuning emas.
 
Motif tersangka melakukan perbuatannya, semula berniat mencuri setelah kalah berjudi untuk menutupi membayar cicilan sepeda motor. Lalu tersangka menyetubuhi korban karena terangsang pada saat itu korban tidak memakai celana. Tersangka membacok leher korban karena marah tidak mendapat uang 1,5jt yang dimintanya dari korban dan tersangka takut ketahuan karena korban dan tersangka saling kenal.
 
Tersangka AN alias Analisa, diancam dengan perkara Tindak Pidana Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs 338 dan atau 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 
 
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengapresiasi kinerja Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Parikesit dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut. 
 
"Saya mengapresiasi kerja keras tim yang luar biasa dalam mengungkap kasus ini dengan cepat," tambah Kapolres.