SERGAI - Meskipun sudah ada himbauan dan sudah diberikan lokasi yang sudah disediakan  Pemerintah, namun para pedagang tetap menerobos memasuki lokasi Pekan Lelo di Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Alhasil, puluhan para Pedagang dengan petugas Satpol PP Serdang Bedagai, Minggu (17/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB, berakhir ricuh, 4 petugas Satpol PP terluka.

Pantuan awak media di lokasi, meskipun dijaga puluhan Petugas Satpol PP Serdang Bedagai, namun kendaraan para pedagang tetap menerobos ke arah petugas penegak perda, sehingga terjadi saling dorong mendorong.

Dilokasi para pedagang terlihat mendorong dari bagian belakang mobil yang bermuatan dagangan, sedangkan petugas Satpol PP Sergai mendorong dari bagian depan untuk tidak masuk dilokasi yang sudah dilarang.

Ironisnya, terlihat sekolompok pedagang melakukan aksinya menyiram dengan menggunakan Oli. Sedangkan pedagang seorang wanita menyiramkan dengan mengunakan Wipol kearah kaca mobil milik pedagang yang dihalang petugas Satpol PP Sergai. 

Dalam kejadian tersebut, baju milik petugas Satpol PP Sergai mengalami berwarna hitam akibat siraman Oli para pedagang. Sedangkan 4 personil Satpol PP Sergai mengalami luka.

Adapun Empat petugas Sat Pol PP terluka adalah M. Arif Lubis, Riky Pratama, Ibrahim Siregar dan
Jon Hendri Saragih. Keempatnya mengalami luka di bagian tangan akibat ditabrak kendaraan pedagang, bahkan beberapa petugas sat Pol PP juga mengalami terkilir dan memar pada kaki dan tangan.

Menanggapi hal ini, Kasi Penegak Perda Dinas Sat Pol PP Kab Sergai, Ewin Ginta Tarigan mengatakan empat petugas Sat Pol PP terluka akibat ditabrak kendaraan pedagang. Sat Pol PP kab Sergai lanjut Ewin bertugas menjalankan perda yang tidak memiliki izin. 

"Dilokasi pekan lelo kita menghimbau pedagang ke pasar rakyat yang sudah di sediakan oleh pemerintah begitu juga sudah dilakukan mediasi berulang kali" papar Ewin.

Dinas Sat Pol PP kata Ewin tetap melakukan penutupan di Pekan Lelo yang tidak memiliki izin dan pindah ke Pasar Sei Rampah, kita tetap menjalankan tugas dan tidak akan terprovokasi, namun jika melanggar hukum kita akan proses melalui hukum," ungkap Ewin.

Pasar Lelo dikatakan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sergai Roy S Pane tidak memiliki izin. Dari hasil pengkajian dinas lingkungan hidup. Lokasi tersebut tidak layak. Tidak memiliki pengolahan limbah, dan berdiri di lokasi tanah pribadi tidak memiliki toilet umum.

Pihak Pemkab Sergai guna menata kota lebih baik. Telah merelokasi pedagang ke pusat Pasar Sei Rampah tanpa dibebani biaya sewa maupun retribusi. Bahkan Pemkab Sergai menyediakan tenda untuk pedagang.

"Setatus lokasi pedagang lelo tidak memiliki izin, dan itu melanggar Perda nomor 7 tahun 2018. Sebelumnya sudah dilakukan mediasi hingga 11 kali mediasi namun sebagian pedagang tetap datang kelokasi pekan lelo," tegas Ewin.

Terpisah, Sekretaris Disperindagsar Kabupaten 
Serdang Bedagai, Roy Sitorus Pane mengatakan, ada Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 tahun 2018 tentang pembinaan dan penataan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan. 

Dalam perda tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat harus memiliki izin pengelolaan pasar rakyat.

"Pasar Lelo ini sampai sekarang belum memiliki izin, tidak ada izinnya," katanya.

Dijelaskannya, saat ini Pemkab Serdang Bedagai sedang giat melakukan penataan, khususnya di Sei Rampah sebagai ibu kota Kabupaten. 

"Untuk menampung pedagang, kita menyiapkan tempat relokasi sementara di pasar rakyat Sei Rampah," ujarnya.

Menurut dia, pasar rakyat Sei Rampah memiliki fasilitas pendukung, seperti tempat penampungan sampah, toilet umum, tempat ibadah, ada ruang kesehatan, ruang ibu menyusui dan memiliki halaman parkir.

"Sementara Pasar Lelo, disamping tidak memiliki izin, terkesan kumuh, tidak memiliki fasilitas pendukung dan berada di sekitar Jalinsum yang dapat mengganggu arus lalu lintas," tegas Roy.