MEDAN - Polisi menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terduga gembong narkotika Jusuf Prianto Nasution (58). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, memastikan polisi akan bekerja ekstra melakukan penyelidikan kasus terduga Jusuf Prianto Nasution yang dikenal licin.

Meski lihai, namun akhirnya warga Jalan Menteng VII Gang Rukun itu berhasil dibekuk opsnal Unit 2 Kasubdit 3 Ditresnakoba Poldasu. Subdit ini dikepalai AKBP M Fadris. 

Karena terduga gembong, maka kasus TPPU terkait Tindak Pidana Narkotika, terus didalami.

"Nanti didalami penyidik," kata Juru Bicara Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kakis, (14/10/2021).

Untuk saat ini, sambung Alumnus Akadem8 Kepolisian (Akpol) 98 itu  polisi masih melakukan penelusuran. Termasuk terduga K, yang disebut-sebut  Jusuf terlibat dalam tindak pidana narkotika itu.

Sebelumnya, terduga Jusuf diamankan pada Rabu (6/10/2021) jam 10 malam.
Mobil yang dikendarainya bersama terduga Ahmat Syamsuri alias Cemet, warga Tembung, itu disergap di Jalan Lintas Tebingtinggi.

Dari kedua terduga, polisi menyita  sebungkus plastik diduga sabu seberat 1,67 gram netto. Dompet warna biru dongker bergambar daun, terdapat 2 bungkus plastik diduga sabu seberat 52,52 gram netto. 

Disita juga timbangan digital warna hitam, handphone, sim card dan mobil Travello pelat BK 7710 DO. 

"Terduga Jusuf mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial K. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan keterkaitan K," pungkas Hadi.