PADANGSIDIMPUAN - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan RASS (26) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Tersangka diamankan polisi di salah satu warung kopi di Desa Hutapadang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH melalui Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung SE MM.

"Benar kita amankan RASS (26) warga Desa Hutapadang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 30 bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 60 gram,1 buah plastik warna biru, 1 buah topi warna putih," terang Kasubbag Humas, Kamis (14/10/2021).

Kronologi penangkapan tersangka sebutnya, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja.

"Kemudian personil melakukan penyelidikan ke tempat yang diberitahukan, sesampainya di TKP personil melihat RASS sedang berada di dalam warung dan langsung diamankan. Setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti yang disimpan disamping sebelah kiri tempat duduk tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lebih lanjut," pungkasnya.