MEDAN - Sebanyak dua kasus pembunuhan di Kota Medan yang berhasil diungkap aparat kepolisian semuanya terkait hubungan sejenis. Berdasarkan data yang dirangkum GoSumut, Kamis, (14/10/2021), peristiwa pertama terjadi di Jalan Ekawarni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Jasad korban yang belakangan diketahui merupakan seorang guru Sekolah Dasar (SD) swasta bernama Muhammad Ilyas (32) ditemukan di kos-kosannya pada hari Jumat, (3/9/2021) dengan luka di bagian kepala akibat dipalu tersangka Khamarul Fattah alias De'gam (33).

Tersangka De'gam sendiri diringkus pada hari Sabtu, (9/10/2021) dari kawasan Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimun.

Ketika diinterogasi, tersangka yang terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan ini mengaku nekat menghabisi nyawa Ilyas karena hendak disodomi yang bersangkutan.

Teranyar, kasus kematian Beny Sinambela yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting Kelurhan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan pada hari Sabtu, (9/10/2021) pekan lalu.

Kasus ini terungkap setelah polisi yang melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan struk token listrik.

"Nah penyelidikan dimulai dari token listrik itu. Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP kita mendapatkan nota/struk pembayaran listrik/token. Dari sinilah kita mengetahui identitasnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam siaran persnya Rabu, (13/10/2021) kemarin.

Kemudian, jelas Hadi, petugas mendatangi rumah pemilik nama struk token itu.

Dari sini, ungkap Hadi, saksi menyebutkan kalau tersangka lari ke daerah Aceh.

"Akhirnya, tim gabungan berhasil menangkap pelaku dari daerah Kabupaten Singkil Aceh. Barang bukti yang kita sita, parang, pakaian, buku tabungan, mobil korban dan struk token," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebut Alumnus Akademi Kepolsian (Akpol) Tahun 1998 ini, tersangka mengaku sakit hati karena perbuatan korban.

"Tersangka saki hati, dikarenakan korban mencium, memegang perut dan alat kelamin serta memeluk tersangka di depan umum," sebutnya.

Lebih lanjut diterangkan Hadi, tersangka juga sakit hati terhadap korban karena sempat dijanjikan diberikan uang Rp300 ribu setelah berhubungan intim.

"Korban juga menjanjikan uang sebesar Rp300 ribu kepada tersangka setelah tersangka dan korban berhubungan. Tetapi korban tidak menepatinya," terang Hadi.

Kemudian, Juru Bicara Polda Sumut ini mengungkapkan, saat itu, muncul niat Agung untuk menghabisi nyawa korban.

Setelah diamankan, tersangka ASS alias Agung, warga Jalan Sei Bangkatan, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai mengakui perbuatannya yang didasari sakit hati terhadap korban karena dipegang oleh tersangka di depan umum.