TAPSEL - Diduga terlibat jaringan narkoba antar kabupaten, dua warga Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Tapsel bersama personil kepolisian di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Kedua tersangka diketahui berinisial DP dan HPL. Dari tangan kedua tersangka, BNNK menyita barang bukti berupa, narkoba jenis sabu 287 gram, hanphone, mobil, kartu ATM dan uang lebih kurang Rp16 juta.
 
"Mereka ditangkap di Desa Batang Baruhar, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara pada Minggu (10/10/2021)," ujar Kepala BNNK Tapsel, AKBP Tongku Bosar Pane kepada wartawan ketika ditemui, Rabu (13/10/2021).
 
Tongku mengatakan, sebelum ditangkap, petugas terlibat aksi kejar-kejaran dengan dua orang tersangka di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Baruhar, Kabupaten Paluta.
 
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 3 bungkus paket sabu di dalam mobil seberat 287 gram," ucap Tongku.
 
Menurut Tongku, narkoba jenis sabu yang disita tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Paluta dan Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.
 
Sementara itu, Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Kepala Kesbangpol Tapsel, Hamdi Harahap mengapreasisi kinerja BNNK Tapsel yang sudah mengungkap jaringan narkoba antar kabupaten tersebut.
 
"Bupati sangat mengapresiasi kinerja BNNK Tapsel," ujar Hamdi ketika ditemui di kantor BNNK.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, kedepannya, Pemkab Tapsel akan meningkatkan program-program yang bisa meminimalisir peredaran narkoba.