MEDAN - Pihak rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kampus.

Penegasan itu disampaikan Wakil Rektor Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Senin, (11/10/2021).

Menurutnya, ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU," ujar Edy Ikhsan.

Lebih lanjut Edy Ikhsan menjelaskan, jika hal tersebut merupakan hasil koordinasi antar kedua pihak. Sebelumnya, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.

"Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU," jelas Edy.

Edy Ikhsan memaparkan, jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal 2 tahun akan langsung didrop out (DO).

"Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat," ujarnya.

Ia juga menegaskan jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.

Senada dengan itu, Wakil Rektor V, Luhut Sihombing menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih dilakukan di USU.

"Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun kita tidak bisa membatasi kreatifitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya," jelas Luhut.

Sebelumnya, BNNP Sumut, Sabtu, (9/10/2021) menggerebek Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU dan mengamankan 47 orang berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja.

Setelah dilakukan test urine ditemukan 31 orang positif menggunakan narkotika sedangkan 16 orang negatif menggunakan narkotika.

"Dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah didata 20 orang mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih kuliah dan 6 orang alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaiatan dalam siaran persnya.

Lebih lanjut dijelaskan Toga, diketahui pula hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram.

265 gram adalah milik salah seorang tersangka yang diamankan berinisial JHS yang merupakan alumni FIB USU.

Sebagian barang haram tersebut sudah dibungkus dalam plastik kecil siap edar.

"Hasil interogasi terhadap tersangka JHS bahwa dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama DM. Atas hasil interogasi tersebut dilakukan penyelidikan," jelas eks Dirresnarkoba Polda Sumut ini.

Kemudian, kata Brigjen Toga, pada 10 Oktober 2021 pukul 09.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan satu orang teman pria yang bernama FAY di Jalan Cemara Ujung No. 80 Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota.