BELAWAN - Seorang pemuda berinisial W (22) ditangkap petugas kepolisian. Warga Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan, Perak, Kabupaten Deliserdang ini diamankan Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belawan, atas tindak pidana persetubuhan terhadap pacarnya MW yang berstatus anak di bawah umur.


"Pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis 7 Oktober 2021 kemarin," ujar Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Wakapolres, Kompol Herwansyah Putra SH dalam keterangan siaran persnya, Senin (11/10/2021).

Herwansyah menerangkan, pelaku dengan korban diketahui telah lama merajut asmara. Sampai suatu hari bersangkutan membujuk pacarnya untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan menikahi.

"Terhanyut dalam perkataan sang pacar, korban pun menuruti permintaan sehingga terjadi hubungan badan layaknya suami-istri di rumah pelaku pada bulan Februari 2021," terang Hermasyah.

Akan tetapi, lanjut diterangkan Hermasyah, pelaku setelah puas menikmati tubuh pacarnya, tidak menepati janji.

"Dia (MW) lantaran sudah berbadan dua meminta pertanggungjawaban pacarnya. Namun, pelaku tak bersedia bertanggungjawab. Oleh sebab itulah, korban memberitahukan kepada orang tua tentang apa yang dialami," jelasnya.

Hermasyah menyebut, orang tua tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belawan.

"Menindaklanjuti laporan, Tim Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan pelaku," sebutnya.

Guna menanggung perbuatan dilakukan pelaku, kata Hermasyah dijerat pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E dari undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.