MEDAN - Dinda asal Blangkejeren Aceh,  mahasiswi Universitas Budi Darma Medan yang berparas cantik pemasok ganja ke Universitas Sumatera Utara (USU) mengaku menyesal. Penyesalan itu diungkapkan mahasiswi semester III asal Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh tersebut ketika dihadirkan dalam konfrensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Senin, (11/10/2021).

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap Dinda merupakan pengembangan pascapenggerebkan yang dilakukan personel BNNP Sumut di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) pada hari Sabtu, (9/10/2021) malam.

"Saya memperoleh informasi dari kawan bahwa di Kampus USU banyak peminat ganja. Kemudian saya bersama teman tersebut memasarkan ganja ke kampus itu," ujar Dinda menjawab sejumlah wartawan di Kantor BNNP Sumut.

Dalam transaksi itu, lanjut dijelaskannya, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500 ribu.

"Saya tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Ganjanya saya beli Rp. 1 juta. Dijual Rp. 1,5 juta. Ini yang pertama dan terakhir kali. Saya menyesal," jelas Dinda yang mengenakan kaos tahanan BNNP Sumut itu.

Sementara itu, BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan Dinda ditangkap bersama kekasihnya FAY alias Faisal yang juga diduga menjadi bandar narkoba jenis ganja.

Selain keduanya, sebut Toga, BNNP Sumut menangkap JS alias Jon (31). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bukan mahasiswa USU bandarnya. Ganja-ganja itu disita dari 3 orang tersangka yang kami tangkap saat dan setelah penggerebekan di USU, tersebut," sebut mantan Dirresnarkoba Polda Sumut ini.

Dipaparkan Toga, awalnya BNN menemukan ganja sebanyak 285 gram dari tangan Jon yang ditangkap saat penggerebekan narkoba di FIB USU.

Warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi yang diketahui positif narkoba setelah dilakukan tes utine itu merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya USU.

"Perannya sebagai pengedar. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," papar mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut ini.

Saat penggerebekan, kata Toga, sebagian ganja sudah dibungkus dengan plastik kecil siap edar.

"Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, petugas BNN kemudian menangkap Dinda dan Faisal di salah satu rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota. Dari tangan Dinda dan Faisal berhasil ditemukan lagi barang bukti ganja seberat 223,6 gram. Jadi, totalnya ada 508,6 gram," pungkasnya.

Sebelumnya, BNNP Sumut, Sabtu, (9/10/2021) menggerebek pesta narkoba di FIB USU dan mengamankan 47 orang berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja.

Setelah dilakukan test urine ditemukan 31 orang positif menggunakan narkotika sedangkan 16 orang negatif menggunakan.

Dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika, setelah didata, 20 orang mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih kuliah dan 6 orang alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.

Sementara itu, Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kampus.

Oleh sebab itu, Edy Ikhsan menjelaskan, jika peggerebekan tersebut merupakan hasil koordinasi antar USU dan BNN.

Sebelumnya, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumut untuk dilakukan penyisiran di lingkungan kampus.

"Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara. Karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU," jelas Edy. *