SERGAI - Tiga kali terlibat dalam kasus narkoba mulai akhir 2020 hingga 2021, terduga bandar sabu inisial H alias Ahui warga Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,  bebas dari jeratan hukum. Ini setelah terduga terus dilakukan asesmen di salah satu rehabilitasi narkotika asal Medan dan Serdang Bedagai. Meskipun ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

"H alias Ahui yang merupakan pemilik salah satu pantai yang ada di wilayah Kecamatan Pantai Cermin berulang kali ditangkap kasus narkoba, tak pernah terjerat hukum miskipun ditemukan diduga barang bukti narkotika jenis sabu,"ujar sumber, SP kepada wartawan.

Terduga sambung SP sudah 3 kali ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai, tapi hanya sebatas dilakukan rehabilitasi di yayasan narkotika yang ada di Medan dan Serdang Bedagai.

"Awal terduga Ahui ditangkap pada bulan Desember 2020 oleh tim Satnarkoba Polres Sergai. Namun sayangnya terduga tidak terjerat hukum melainkan di lakukan Asesmen di Rehabilitas narkotika yang ada di Serdang Bedagai," ungkapnya.

Ditambah lagi, lanjut SP terduga kembali ditangkap pada bulan Juni 2021 oleh tim Satnarkoba Polres Sergai. Namun terduga kembali dilakukan asesmen direhabilitasi narkotika asal Medan, meskipun ditemukan diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, bulan Agustus 2021, terduga kembali ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai, namun direhap kembali di yayasan yang ada di Serdang Bedagai, ungkapnya.

Awak media mencoba konfirmasi, pemilik Yayasan inisial JP yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (10/10) membenarkan terduga berinisial Ahui asal pantai cermin masih dalam menjalani rehabilitasi narkotika.

" Ya bang, H alias Ahui warga pantai Cermin masih menjalani rehabilitasi di yayasan kita," ujar JP.

JP mengatakan, bahwa H alias Ahui sudah 2 kali di rehabilitasi di yayasan tersebut. Dan pernah juga direhab di Medan dalam kasus narkoba.

"Awalnya Bulan Desember 2020, H alias Ahui ditangkap Satnarkoba Polres Sergai dan diserahkan keyayasan rehabilitasi narkotika dan keluar sebelum perayaaan Imlek sebelum satu minggu Ahui keluar dari yayasan kami. Namun pada bulan Juni 2021 H alias Ahui kembali ditangkap Satnarkoba Polres Sergai kemudian dilakukan rehabilitasi kembali namun kita tolak," ujar JP.

Sambung JP infonya H alias Ahui di rehabilitasi di Medan. Pada bulan Agustus 2021, H alias Ahui kembali ditangkap dan kembali direhabilitasi di yayasan kami dan ini masih menjalani,"terangnya.


Namun saat disinggung awak media, apakah inisial H alias Ahui saat dilakukan penangkapan tim Satnarkoba Polres Sergai ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. JP mengaku kurang mengetahuinya.


Sebelumnya, Kasat Narkoba AKP Hendrison Manullang saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsAap pada 9 September terkait penangkapan terduga bandar sabu Ahui yang berulang kali ditangkap dalam kasus narkoba pada akhir Desember 2020 sampai bulan Juni dan Agustus tahun 2021 berjanji akan mengeceknya. " sy cek dulu,'' pesannya singkat.

Namun saat disinggung, bahwa saat ini Ahui dilakukan rehabilitasi padahal penangkapan ditemukan Barang bukti.

"Hasil Gelar Perkara , BB Negatif mengandung Metamethamin dan ybs di Rehap, trims," ungkap Kasat Narkoba.

Terduga bandar sabu saat menunjukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu saat ditangkap Tim Satnarkoba Polres Sergai pada Juni 2021.