MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menurunkan jabatan dua ASN dari kepala dinas menjadi kepala bidang setelah mendapat rekomendasi dari inspektorat.

Dilansir dari Antara, Kamis (7/10/2021), Bobby menjelaskan alasan penurunan jabatan terhadap dua orang ASN itu. Dia mengatakan penurunan jabatan dilakukan setelah ada rekomendasi tertulis dari Inspektorat.

"Saya hanya meneruskan surat (Inspektorat) saja," kata Bobby.

Baca artikel detiknews, "Bobby Turunkan Jabatan 2 Kadis di Medan Jadi Kabid, Ini Alasannya" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5757173/bobby-turunkan-jabatan-2-kadis-di-medan-jadi-kabid-ini-alasannya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Dia mengatakan tak mungkin melakukan penurunan jabatan atau demosi terhadap ASN tanpa sebab. Meski demikian, Bobby enggan menjelaskan apa masalah yang menyebabkan dua ASN itu didemosi.

"Saya nggak bisa tiba-tiba main turunkan saja tanpa ada landasan, ya. Saya hanya menjalankan surat apa yang masuk kepada saya," ujar Bobby Nasution.

Dua ASN yang diturunkan jabatannya adalah Armansyah Lubis yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Kepala Bidang di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla). Armansyah dicopot dari jabatannya setelah bikin heboh gara-gara meneken surat meminta CSR kepada perusahaan. Bobby kemudian menegur Armansyah karena hal itu.

Dilketahui Selasa (31/8), surat itu tampak ditandatangani Kepala Dinas LH Kota Medan Armansyah Lubis. Surat itu tertanggal 18 Agustus 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada salah satu perusahaan di Kota Medan untuk kerja sama penyaluran CSR. Kerja sama itu dalam bentuk pemberian sembako kepada warga yang terdampak pandemi virus Corona.

"Pemerintah Kota Medan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, menawarkan kerja sama untuk penyaluran dana berupa sembako sebanyak 5.000 paket yang masing-masing 5 kg beras, 2 liter minyak goreng, 2 kg gula," demikian isi surat tersebut.

Selanjutnya, ada Khairunnisa yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM). Dia dicopot lalu jabatannya diturunkan menjadi Kepala Bidang di Dinas Perindustrian.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Medan, Baginda, mengatakan penurunan jabatan dua kepala dinas itu sudah sesuai dengan ketentuan. Dia menyebut penurunan jabatan dilakukan setelah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ada rekomendasi KASN. Jadi sesuai aturan," katanya.

Dua kepala dinas tersebut, kata dia, sudah resmi menjadi kepala bidang. Pelantikan dilakukan pada Rabu, (29/9).

"Kalau pelantikan eselon III-nya siang, jadi sudah dilantik," tuturnya.*