PALAS - Dinas perikanan dan peternakan Kabupaten Padanglawas (Palas) mengaku tidak dilibatkan dalam pengelelolaan Instalasi sapi potong di daerah tersebut.

Proyek instalasi sapi potong yang diresmikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada bulan Juni lalu itu, tidak ada memberdayakan instansi pemerintah setempat baik dalam urusan manajemen maupun pengelolaan dan tehknisnya.

Penegasan ini disampaikan Kadis Peternakan dan Perikanan Kabupaten Palas, Agus Sallim Hasibuan SPt kepada awak media, Rabu (6/10/2021).

Kehadiran instalasi sapi potong di daerah Kabupaten Palas ini, kata Agus cuma mengangkat nama baik kabupaten Palas saja di mata publik.

Selain itu lanjut Agus, kehadiran diharapkan bisa menyerap putra/i kabupaten setempat bekerra di instalasi pengelolaan sapi potong tersebut dalam membantu masyarakat.

Disamping itu, sambung Agus sebagaimana yang diharapkan Gubsu, Edy Rahmayadi intalasi pembibitan sapi di Palas dapat menjadi lumbung sapi Sumatera Utara.

Agus mengungkapkan, keberhasilan instalasi pembibitan sapi ini kemungkinan besar tidak maksimal berhasil. Alasannya, katanya, pengelola tidak berada di sekitar lokasi.

"Seyogianya pengelola tehknis berada di sekitar lokasi dan diberi wewenang untuk bersinergis dengan pihak pihak berkepetingan meskipun manajemen di luar kota/luar lokasi," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar meminta agar pengelolaan Program mulia dilakukan secara transparan.

"Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Justru ketika ditutup-tutupi menimbulkan kecurigaan publik ada sesuatu hal yang tidak beres dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut," ujar Abyadi.

Menurutnya, ketika ini ditutup-tutupi, publik akan menduga penyelenggaraan proyek tersebut tidak sesuai perencanaan awal, hingga kecurigaan ada sesuatu yang tidak beres di dalam.

Abyadi menambahkan, seharusnya progres proyek ini dipublikasikan secara transparan kepada publik baik terkait manajemen dan pengelolaannya.

"Dengan adanya publiaksi secara transparan justru akan menguntungkan proyek instalasi ini yang dapat dicontoh daerah lain untuk melakukan studi banding ke Palas," ungkapnya.

Karena itu, Ombudsman meminta agar Gubernur Sumut mengingatkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut supaya pengelolaan instalasi pembibitan sapi yang dibiayai uang rakyat ini dibuka secara transpran bukan sebaliknya ditutupi karena ketidak beresan yang ada didalamnya," tandasnya.