MEDAN - Satu lembaga mengadukan seorang oknum Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Kota Medan ke Poldasu karena diduga bersikap tidak adil dalam memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Erwin Pakpahan sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Anak Bangsa (PAB) membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan menyampaikannya melalui Kontor Pos Sekretariat Umum (Setum) Polda Sumut, sebagaimana dikutip Rabu (6/10/2021).

Dumas dibuat Selasa (28/9/2021), karena oknum tersebut diduga tebang pilih dalam menindak pemilik bangunan perumahan dan pemukiman (Perkim). SIMB yang diberikan juga tidak berdasarkan penilaian kelayakan, melainkan karena adanya imbalan dari pengusaha.

“Tak jarang pengusaha bangunan merasa dirugikan karena telah memiliki SIMB, namun tetap mendapatkan tindakan yang diduga dikeluarkan oleh oknum tersebut karena tidak ‘dekat’ atau 'saling mengenal,” kata Erwin kepada wartawan.

Menurut Erwin, oknum yang merasa dirinya sebagai raja kecil dan penguasa di pemerintahan kota Medan itu diduga kerap mengeluarkan aturan penindakan terhadap bangunan perumahan dan permukiman penduduk meski sudah punya SIMB, apalagi yang tak punya izin tersebut.

Masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang memiliki sedikit uang untuk merehab rumahnya, dikenakan penertiban, meski letaknya hanya berada di dalam gang. Sementara, pengusaha yang mempunyai koneksi dan hubungan baik dengan oknum tersebut dibiarkan saja meski bangunannya bermasalah.

Atas dasar dugaan penyimpangan dalam jabatan tersebut, Erwin meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak oknum yang disebut-sebut dekat dengan mantan Walikota Medan itu.

Sebab, dikhawatirkan sikap tebang pilih oknum bidang perizinan bangunan tersebut bisa terus berlanjut dan merugikan masyarakat.

Perlu diketahui, anggota DPRD Medan yang bergabung di Komisi IV DPRD Medan heran mengetahui pengakuan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Basyaruddin, yang menyebut untuk revitalisasi terminal Amplas belum ada memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Padahal pembangunan fisik revitalisasi terminal itu sudah berjalan 30 persen.

“Kenapa fungsi pengawasan tidak dijalankan. Apa memang tidak perlu miliki izin. Jangan bangunan milik masyarakat salah gambar dan salah titik saja bolak balik disuruh ulang. Bahkan bila berlanjut dibangun terus dibongkar,” kata anggota DPRD Medan, Antonius D Tumanggor saat pembahasan P-APBD Tahun 2021 di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, belum lama ini.

Antonius Tumanggor mempertanyakan izin revitalisasi Terminal Amplas itu kepada Basyaruddin, karena ada laporan dari masyarakat belum ada plank SIMB di lokasi pembangunan.

“Benar pak, Dinas DPMPTSP belum ada memberikan izin. Nanti kami diskusikan ke Dinas Perhubungan Sumut selanjutnya Kementerian Perhubungan terkait izinnya,” sebut Basyaruddin.*