PALAS - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial PN (40) warga Desa Aer Bale, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas  (Palas) disikat Satres Narkoba Polres Palas, Senin (4/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB di desa tersebut.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar Butar SH mengatakan tertangkapnya pengedar narkotika tersebut atas informasi dari masyarakat.

Dikatakan, di desa tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakoni PN di sekitar rumahnya sehingga meresahkan masyarakat desa setempat.

Kata Agus, menindaklanjuti informasi dari masyarakat personil Satresnarkoba langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengintai di sekitar rumah tersangka.

"Berselang tidak begitu lama, pengedar berinsial PN terlihat dan langsung disergap personil Satresnarkoba," terang Agus, Selasa (5/10/2021).

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, sambung Agus, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 22 paket plastik klip kecil transparan  yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,03 gram dan satu  timbangan elektrik warna silver.

Barang bukti lain, satu unit handphone merek Samsung lipat warna hitam, satu pipet sedotan berbentuk sekop dan satu bungkus besar plastik klip transparan kosong, katanya. 

Selanjutnya, PN beserta barang bukti sudah digiring ke Polres Palas  untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, tambahnya.

Terhadap tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara, pungkasnya.