MEDAN - Gara-gara mencuri mobil, residivis kasus narkotika berinisial ZA (38) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia.

Sebelum ditangkap, residivis yang sempat menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan ini mencuri mobil Suzuki Swift BK 1631 JH milik temannya, Ema Handayani, warga Jalan Banten No A11 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Sedangkan modusnya, tersangka berpura-pura menginap di kediaman korban pada hari Rabu, (22/9/2021).

Kejadiannya, saat itu pelaku ZA datang ke rumah korban dan menumpang menginap di rumah korban. Sekira pukul 21.00 Wib korban memarkirkan mobilnya di garasi.

"Sekira pukul 03.00 wib dini hari pada tanggal 23 September 2021, Korban terbangun dari tidurnya dan turun dari kamarnya yang terletak di lantai dua dan turun kelantai satu. Saat itu, korban melihat pelaku belum tidur dan sedang bermain handphone. Setelah, itu korban kembali ke kamarnya untuk tidur," ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean, Kamis (30/9/2021).

Pada hari yang sama, lanjut dijelaskan mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan ini, sekira pukul 07.00 Wib, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya.

"STNK Mobil yang disimpan korban di dalam dompetnya pun sudah tidak ada. Dan korban coba mencari pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya. Kemudian, korban coba menghubungi pelaku. Namun handphone pelaku sudah tidak aktif lagi," jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, Pardamaean menerangkan, korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, Tanggal 24 September 2021.

"Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Medan Helvetia yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus ZA di kampung halamannya, Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh pada tanggal 26 september 2021 sekira pukul 07.00 wib," terang alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2004 ini.

Dari tersangka, kata Pardamaean, petugas berhasil menyita barang bukti mobil milik korban.

"Imbas perbuatannya, Pelaku ZA alias Z dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 5 tahun," pungkas mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.